| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Bhn | Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kaur Selatan | 1.Sri Sumarni 2.MARYANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Bhn | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 280.827.139,00 | ||||||
| Petitum | 1) Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2) Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.280.827.139,75 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan koma tujuh puluh lima rupiah) 4) Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan agunan dan tidak berhak menempati, menggunakan serta memanfaatkan Agunan berupa SHM No 00282 SU No 94/Jembatan Dua/2011 an. Rodi Juanda Lokasi Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan SHM No 00026 SU No 26/Kedataran/2008 an. Lukman Lokasi Desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tersebut selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebagai berikut, pokok Rp.132.611.341,- + tunggakan bunga Rp.22.730.132,- + denda keterlambatan Rp.125.485.666,75,- jadi total kewajiban yang harus dibayar Pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp.280.827.139,75 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan koma tujuh puluh lima rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur. 5) Memberikan Kewenangan Kepada PENGGUGAT untuk memblokir serta memindahbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, dan Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam system pengelolaan PENGGUGAT. 6) Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/ atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II. 7) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Kaur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
