Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Bhn Saurido Situmeang 1.Hendri Cahyono Bin Suparno
2.Kiki Arishandi Binti Jumari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-72/I/RES.1.24/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Saurido Situmeang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendri Cahyono Bin Suparno[Penahanan]
2Kiki Arishandi Binti Jumari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

            Bahwa Terdakwa I Terdakwa a.n. HENDRI CAHYONO Bin SUPARNO dan Terdakwa an. KIKI ARISHANDI Binti JUMARI. Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Batu Lungun Kec. Nasal Kab. Kaur, atau dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan, Barangsiapa waktu menyaksikan seseorang dalam bahaya maut yang mengancam pada saat itu juga mengalpakan memberi atau mengadakan pertolongan kepadanya, sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tiada usah ia kuatir akan adanya bahaya bagi diri sendiri atau bagi orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan yang dilakukan oleh terdakwa an. HENDRI CAHYONO Bin SUPARNO dan terdakwa an. KIKI ARISHANDI Binti JUMARI.
  • bahwa yang menjadi korban tindak pidana Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan ialah an. SETEFANUS INDRA KURNIAWAN, umur 23 Tahun, Alamat Desa Suka Jaya Kec. Nasal Kab.. Kaur ditemukan meninggal ditepi pantai di Desa Batu Lungun Kec. Nasal Kab Kaur.
  • korban an. SETEFANUS INDRA KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib mandi lalu tenggelam atau berhadapan dengan bahaya maut yang mengancam nyawanya di Pantai Desa Batu Lungun Kec. Nasal Kab. Kaur bersama Terdakwa an. HENDRI CAHYONO Bin SUPARNO dan disaksikan langsung oleh Terdakwa an. KIKI ARISHANDI Binti JUMARI.

 

 

  • bahwa pada saat korban an. SETEFANUS INDRA KURNIAWAN tenggelam atau berhadapan dengan bahaya maut yang mengancam nyawanya Terdakwa an. HENDRI CAHYONO Bin SUPARNO dan Terdakwa an. KIKI ARISHANDI Binti JUMARI mengalpakan memberi atau mengadakan pertologan kepadanya.

 

--------- Perbuatan Terdakwa an. HENDRI CAHYONO Bin SUPARNO dan Terdakwa an. KIKI ARISHANDI Binti JUMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 531 KUHPidana tentang Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
404 Not Found

404 Not Found


nginx