| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2026/PN Bhn | Nurlatif bin alm Nahfudin | Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepolisian Resor Kaur | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2026/PN Bhn | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 3 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan menurut hukum upaya paksa yaitu penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Tersangka Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berdasarkan hukum; 3. Menyatakan demi hukum Proses Penetapan Tersangka kepada Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk /11/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 30 Januari 2026 atas nama Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berdasarkan hukum; 4. Menyatakan demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/18/I/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 30 Januari 2026 atas nama Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berdasarkan hukum; 5. Menyatakan demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/20/II/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 3 Februari 2026 atas nama Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berdasarkan hukum; 6. Menyatakan demi hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/9/I/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 31 Januari 2026 atas nama Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berdasarkan hukum 7. Menyatakan demi hukum Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/9.a./II/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 19 Februari 2026 atas nama Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berdasarkan hukum; 8. Menyatakan tidak sah segala upaya paksa turunannya seperti penangkapan, penahanan dan upaya lain yang didasari penetapan Tersangka yang dikenakan terhadap Pemohon dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 9. Menyatakan bahwa Alat Bukti yang dipakai oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan tidak dapat dipergunakan lagi; 10. Memerintahakan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Kaur seketika putusan telah dibacakan serta Mewajibkan Termohon untuk merahabilitasi nama baik Pemohon dan mengembalikan Pemohon ke dalam kedudukan yang semula atau yang setara sesuai dengan peraturan Perundangundangan; 11. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
