Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2018/PN Bhn PT BANK BRI Tbk KANTOR UNIT PASAR BINTUHAN 1.BURLIAN
2.ROSMALA DEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2018/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI Tbk KANTOR UNIT PASAR BINTUHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERI GUSTIAWANPT BANK BRI Tbk KANTOR UNIT PASAR BINTUHAN
2WINNO HARJONOPT BANK BRI Tbk KANTOR UNIT PASAR BINTUHAN
3MELSON SAPUTRAPT BANK BRI Tbk KANTOR UNIT PASAR BINTUHAN
4FIKI JUNISAPT BANK BRI Tbk KANTOR UNIT PASAR BINTUHAN
5DONNY UTAMAPT BANK BRI Tbk KANTOR UNIT PASAR BINTUHAN
6RODIANSYAHPT BANK BRI Tbk KANTOR UNIT PASAR BINTUHAN
Tergugat
NoNama
1BURLIAN
2ROSMALA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.432.596,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 35.432.596,- (Tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh enam  rupiah).
  4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok dan bunga) secara sukarela SHM No: 00043 Tahun 2011 a/n Samsul Pajri; kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: 00043 Tahun 2011 a/n Samsul Pajri l; berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: 00043 Tahun 2011 a/n Samsul Pajri; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bintuhan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak