Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Bhn EDI KUSNADI Bin USMAN EMBIAN DAHIRI Bin ASRIN DANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Bhn
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI KUSNADI Bin USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EMBIAN DAHIRI Bin ASRIN DANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi  hokum perbuatan Tergugat  (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  • MenghukumTergugat untuk membayar kerugian yang di derita PENGGUGAT :
  • Modal sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) + 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) = Rp.50.000.000,- (lima puluh juta  rupiah);
  • Total kerugian adalah RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx