Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Bhn Khaerul Amin 1.Ellywati
2.Samson
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Bhn
Tanggal Surat Rabu, 12 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khaerul Amin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiliyus Prayietno SH.MH.Khaerul Amin
Tergugat
NoNama
1Ellywati
2Samson
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zul ArmainEllywati
2Zul ArmainSamson
3Wiwik HandayaniEllywati
4Wiwik HandayaniSamson
5Andrian Bayu KurniawanEllywati
6Andrian Bayu KurniawanSamson
7Kassabella Vivata Justitia SatyoEllywati
8Kassabella Vivata Justitia SatyoSamson
9Lamtiur PurnamasariEllywati
10Lamtiur PurnamasariSamson
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.180.000.000,00
Petitum
  • Primair :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan sita jaminan terhadap seluruh lokasi tambak.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 1.180.000.000, - (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dan Immateriil sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ).
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet pihak ketiga.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  • Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Bintuhan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx