Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Bhn HENDRA AGUNG DEBY SARINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA AGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sopian Saidi Siregar, SHHENDRA AGUNG
Tergugat
NoNama
1DEBY SARINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Reno AndriansyahDEBY SARINA
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian Berupa Kuitansi Penerimaan Uang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan  perbuatan cidera janji/ wanprestasi;
  5. Menetapkan hutang pokok TERGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000  (Dua ratus Ribu Rupiah juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Meletaklan Sita Jamin terhadap Harta Milik terhutang Almh. SUSTRAWARNA, berupa Tanah Memiliki Tanah Yang di atasnya Di bangun Rumah Permanen Seluas lebih Kurang 7 X 14 meter Persegi yang saat ini  di tempati oleh TERGUGAT Yaitu  Di desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu”
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx