Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Okt. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2022/PN Bhn |
Tanggal Surat |
Jumat, 14 Okt. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SITI MARHAMAH Binti H.M.IDRIS NUR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HEFFER SATRIA, S.H. | SITI MARHAMAH Binti H.M.IDRIS NUR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CEDANRI | 2 | SUKIAN Bin SENUBI (Alm) | 3 | HASTI MARINA Binti CEDANRI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYUFRIAL, S.H. | CEDANRI | 2 | SYUFRIAL, S.H. | SUKIAN Bin SENUBI (Alm) | 3 | SYUFRIAL, S.H. | HASTI MARINA Binti CEDANRI | 4 | YULIAN, S.H. | CEDANRI | 5 | YULIAN, S.H. | SUKIAN Bin SENUBI (Alm) | 6 | YULIAN, S.H. | HASTI MARINA Binti CEDANRI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAUR/ATR/BPN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HENDRY KURNIAWAN SETYA | KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAUR/ATR/BPN | 2 | FRANCISCO DE ARAUJO, S.H. | KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAUR/ATR/BPN | 3 | SWANNO SIMAMORO | KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAUR/ATR/BPN |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Melarang baik PARA TERGUGAT atau terhadap orang yang mendapatkan hak atas “objek sengketa” dan TURUT TERGUGAT untuk memproses perbuatan pendaftaran tanah, melakukan perbuatan menjual, menggadaikan, mengontrakkan, memindah tangankan baik dalam bentuk apapun kepada pihak lain secara tanpa hak dan melawan hukum, melakukan kegiatan membangun bangunan permanen lainnya dan menggarap atau mengelola atas “objek sengketa” hingga putusan atas perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa berupa Tanah Sawah yang terletak di Desa Muara Sahung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur seluas ± 1305 M2 (seribu tiga ratus lima meter persegi) dengan ukuran Panjang 51,33 m dan Lebar 25,44 M, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : Dengan Jalan Raya; Sebelah Timur : Dengan Tanah Sawah Poyang Akun/Rendisah Sebelah Selatan : Dengan Tanah Sawah Cedanri Sebelah Utara : Dengan Tanah Sawah Poyang Akun/Rendisah Adalah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan semua Alas Hak Kepemilikan dan Penguasaan PENGGUGAT atas Objek Sengketa adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekutan hukum mengikat;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 10173 / Desa Muara Sahung atas nama Pemegang Hak : CEDANRI, yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Jual Beli Tertanggal 19 Juli 2021 yang dilakukan oleh TERGUGAT II dengan TERGUGAT I atas Tanah Sawah Objek Sengketa adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Penyerahan Tanah tertanggal 27 Agustus 2021 dan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 10 September 2021 yang dilakukan oleh TERGUGAT II dengan TERGUGAT III atas Tanah Sawah Objek Sengketa adalah batal demi hukum;
- Menyatakan surat-surat tanda bukti kepemilikan, dan penguasaan tanah yang dimiliki PARA TERGUGAT atau terhadap orang yang mendapatkan hak atas objek sengketa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan objek sengketa tersebut dalam keadaan utuh, baik dan kosong, dan tanpa suatu beban apapun, apabila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Negara / Kepolisian RI;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT Kerugian Material dan Kerugian In Material sebesar Rp.1.014.400.000,-(satu milyar empat belas juta empat ratus ribu rupiah), atau sejumlah nilai ganti rugi yang adil dan pantas menurut penilaian Majelis Hakim;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi dari PARA TERGUGAT;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; A T A U : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |