Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
KEJAKSAAN NEGERI KAUR
Jalan Ir. Syaukani Saleh Padang Kempas Desa Sinar Pagi Kec.Kaur Selatan Kab. Kaur
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P- 29 (Pemilu)
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-11/Eku.2/IV/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
TOHA
|
Nomor Identitas
|
:
|
1704070805980001
|
Tempat lahir
|
:
|
Ulak Pandan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun/ 08 Mei 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : (In Absentia)
1.
|
Penangkapan
|
:
|
--
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
--
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
--
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
--
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
--
|
- D A K W A A N :
-------Bahwa ia Terdakwa Toha Pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024, bertempat di TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan bertempat di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksan dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada waktu Pemungutan Suara Pemilihan Umum yang dilaksankan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, saat terdakwa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat model C. pemberitahuan-KPU karena Terdakwa terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 003 Desa Ulak Pandan, setibanya di TPS 003 Desa Ulak Pandan yang berada di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa menyerahkan undangan pemilih surat model C.pemberitahuan-KPU, setelah itu Terdakwa menandatangani daftar hadir yang ada di petugas KPPS 4 dan Terdakwa menerima 5 (lima) surat suara dan membawanya masuk ke bilik suara untuk menggunakan suaranya dan setelah selesai mencoblos kemudian Terdakwa memasukan surat suaranya ke masing-masing kedalam kotak suara sesuai dengan warna atau judul. Kemudian Terdakwa keluar menuju meja untuk mencelupkan jari kelingkingnya ke tinta yang di jag oleh KPPS 7 TPS 003 Desa Uluk Pandan.
- Bahwa setelah menggunakan hak pilihnya di TPS 003 Desa Uluk Pandan tersebut kemudian Terdakwa pergi dan menuju ke TPS 001 Desa Suku Tiga yang berada di Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal, Kabupten Kaur Provinsi Bengkulu. Terdakwa datang ke TPS 001 Desa Suku Tiga sekitar pukul 11.45 Wib, Terdakwa menggunakan kembali suaranya dengan cara menggunakan hak pilihnya sebagai DPTb. Pada saat itu petugas KPPS memastikan kelengkapan persyaratan Terdakwa seperti Surat Pindah Memilih, memeriksa kesesuaian NIK pada KTP pemilih dan memastikan jari pada Terdakwa namun pada saat diperiksa jari kelingking Terdakwa tidak terdapat bekas atau tanda tinta pada kelingkingnya. Kemudian Terdakwa mengisi daftar hadir yang terdapat di petugas KPPS 4 dengan cara menandatanganinya, setelah itu Terdakwa menerima 5 (lima) surat suara kemudian menggunakan suaranya kembali, setelah selesai mencoblos dan memasukan masing-masing surat suara kedalam kotak suara sesuai warna atau judul lalu Terdakwa keluar dari TPS 001 Desa Suku Tiga selanjutnya mencelupkan jari kelingking pada tinta pemilu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggunakan suaranya lebih dari satu kali yakni di TPS 003 Desa Uluk Pandan dan TPS 001 Desa Suku Tiga tersebut, dapat mengakibatkan TPS 003 Desa Uluk Pandan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan terjadi penambahan 1 (satu) surat suara di TPS 003 Desa Uluk Pandan Kecamatan Nasal dikarenakan Terdakwa sudah melakukan pindah Memilih ke TPS 001 Desa Suku Tiga.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. -----------------------------------------------------
|
Bintuhan, 01 April 2024
PENUNTUT UMUM
NOVY SAPUTRA, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19851118 200912 1 003
VAN BARATA SEMENGUK, S.H., M.H
Jaksa Muda NIP. 19830102 200812 1 001
DWI PRANOTO, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19830228 200912 1 002
DEWANTI NUR INDRATI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19980912 202012 2 005
YUNITA ASRI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19940615 202012 2 035
|
|