Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Bhn Chaidir Absor 1.PT PLN PERSERO SUMATRA SELATAN
2.Ir. DADI MURIHNO, M.BA
3.M. ALVIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Bhn
Tanggal Surat Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chaidir Absor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDIRLAN SHSUDIRLAN, SH
Tergugat
NoNama
1PT PLN PERSERO SUMATRA SELATAN
2Ir. DADI MURIHNO, M.BA
3M. ALVIAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGA SAPUTRA, S.H.PT PLN PERSERO SUMATRA SELATAN
2ANGGA SAPUTRA, S.H.Ir. DADI MURIHNO, M.BA
3ANGGA SAPUTRA, S.H.M. ALVIAN
4RACHIM ANDESTHA TRANGGONO, S.H.PT PLN PERSERO SUMATRA SELATAN
5RACHIM ANDESTHA TRANGGONO, S.H.Ir. DADI MURIHNO, M.BA
6RACHIM ANDESTHA TRANGGONO, S.H.M. ALVIAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan terbukti semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan tergugat-tergugat perbuatan melanggar undang-undang merugikan penggugat   .
  4. Menyatakan menghukum tergugat yang diderita penggugat sebesar Rp. 3 T (tiga teriliun rupiah) atau setidak-tidaknya Rp. 1,5 T ( satu teriliun lima ratus juta rupiah) dibayar tunai secara sekaligus / dibayar tunai Kabupaten Kaur dan kabupaten bengkulu sekatan.
  5. Menyatakan menghukum tergugat untuk membayar hak kehidupan layak untuk menjamin kepastian hukum dalam amanah undang-undang dasar 1945, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa mempunyai hak hidup yaitu hak asazi penggugat akibat dari perkara ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini adalah seluruh aset transaksi pemindahan hak atas tanah untuk fasilitas umum dan atau seluruh aset PLN PERSERO tergugat. Karena jabatanya sita jaminan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan tergugat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tergugat.
  8. Menyatakan akibat perbuatan melanggar undang-undang, merugikan secara moril dan materil penggugat dibayar tunai / secara sekaligus sebesar Rp. 1,5 T (satu teriliun lima ratus juta rupiah).
  9. Menyatakan kantor PT. PLN PERSERO Jl. RESEDIN A. ROZAK NO. 2180 SEKOJO PALEMBANG-INDONESIA 30118 adalah sita jaminan dalam perkara ini sejak diputus Pengadilan Negeri Bintuhan dalam perkara ini.
  10. Menyatakan untuk membayar uang paksa kepada penggugat Rp. 100.000.000’-(seratus juta rupiah) / hari apabila ia lalai sejak diputus Pengadilan Negeri Bintuhan dalam perkara ini.
  11. Menyatakan seluruh biaya perkara dibebankan pada tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara akibat perkara ini.
  12. Menyatakan membayar suku bunga BRI sejak tanggal adanya ketentuan disepakati Pemerintah daerah bersama tergugat-tergugat.
  13. Meyatakan cara penentuan harga sosialisasi melanggar undang-undang
  14. Menyatakan putusan serta merta dijalankan meskipun ada Verzit banding atau Kazazi
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak