| Dakwaan |
Pada hari minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 17.30 wib terlapor dating menemui Pelapor diDesa Kepala Pasar Kec. Kaur Selatan Kab Kaur dengan maksut untuk mengambil anak dari hasil perkawinan terlapor dan pelapor sebelumnya namun antara terlapor dan pelapor sudah berstatus cerai yang mana anak tersebut sedang berada dengan pelapor, lalu terlapor mencoba merebut anaknya dari pelapor, melihat hal tersebut saksi Roli pun mengamnakan anak tersebut, namun terlapor masih mencoba merebutnya dan sempat mencakar pelapor menalami memar dan luka gores di tangan kiri pelapor, kemudian setelah kejadian tersebut terlapor pun pulang
Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres kaur untuk di peroses secara hukum; |