| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Tahun Kelahiran Anak Pemohon Bernama “NOVRIYANTO” pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-26052014-0017 Tertanggal 26 Mei 2014, yang tertulis yaitu 16 NOVEMBER 2013” yang sebenarnya seharusnya tertulis “16 NOVEMBER 2011”.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki Penulisan Tahun Kelahiran Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama “NOVRIYANTO” yang semula tertulis”16 NOVEMBER 2013” yang sebenarnya seharusnya tertulis “16 NOVEMBER 2011”,sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-26052014-0017 Tertanggal 26 Mei 2014, agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |