Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Bhn DEISI MAGDALENA GULTOM, SH Diocky Rahmat Bin Yus Sudarman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1347/L.7.16/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Diocky Rahmat Bin Yus Sudarman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa terdakwa DIOCKY RAHMAT Bin YUS SUDARMAN pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2020, bertempat rumah milik saksi korban SUTARMAN yang terletak di Desa Talang Padang Kecamatan Kinal, Kab. Kaur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg kepunyaan saksi korban SUTARMAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa  dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------Bahwa pada waktu, hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa melintas didepan rumah milik saksi korban SUTARMAN yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dengan cara terdakwa memasukan tangan kanannya ke celah atas di pintu belakang dapur milik saksi korban. Dari luar pintu, tangan terdakwa dapat meraih atau memegang besi yang disanggakan atau diletakan di salah satu sisi kosen pintu dari dalam ruangan dapur tersebut hingga pintu belakang dapur tersebut terbuka dan terdakwa masuk kedalam. Kemudian terdakwa mencongkel pinggir pintu ruangan tengah dengan menggunakan 1 (satu) buah besi tersebut, hingga pintu ruangan tengah tersebut terbuka. Kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan tengah, lalu melepaskan tutup selang tabung gas elpiji penghubung ke kompor gas. Setelah selang terlepas dari tabung gas, gas elpiji berukuran 3 (tiga) kilo tersebut dibawa pergi oleh terdakwa.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya