Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KAUR
Jalan ir. Syaukani Saleh Padang Kempas Desa Sinar Pasgi Kec.Kaur Selatan Kab. Kaur
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P- 29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM- 17/Enz.2/BTH/11/2023
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
- Nama Terdakwa
|
:
|
Devi Putriani Binti Nazarudin (alm)
|
Nomor Identitas
|
:
|
1704034611880001
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukaraja
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun/ 06 November 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara Kab.Kaur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
- Nama Terdakwa
|
:
|
Ayu Sipta Diwi Haryanti Binti Haryadi
|
Nomor Identitas
|
:
|
1704156009910001
|
Tempat lahir
|
:
|
Bungin Tambun
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun/ 20 September 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Bungin Tambun 1 Kecamatan Padang Guci Hulu Kab. Kaur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Terdakwa 1 dan terdakwa 2 ditangkap sejak tanggal Tanggal 26 September 2023 s/d tanggal 28 Sepember 2023, Perpanjangan Penangkapan tanggal 29 September 2023 s/d tanggal 01 Oktober 2023
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Terdakwa 1 dan terdakwa 2 dilakukan penahanan di Rutan Polres Kaur, sejak tanggal 02 Oktober 2023 s/d tanggal 21 Oktober 2023.
|
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Terdakwa 1 dan terdakwa 2 dilakukan perpanjangan Penahanan di Rutan Polres Kaur, sejak tanggal 22 Oktober 2023 s/d tanggal 30 November 2023.
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Terdakwa 1 dan terdakwa 2 dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II.B Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sejak tanggal 28 November 2023 s/d tanggal 17 Desember 2023.
|
- D A K W A A N :
PERTAMA:
----------- Bahwa terdakwa 1. Devi Putriani Binti Nazarudin (alm), terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti Binti Haryadi pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Polsek Padang Guci Hulu Kab. Kaur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bintuhan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Septemeber 2023 sekira pukul 05.00 wib, terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti Binti Haryadi dan Reza Sastrawan diamankan oleh warga Desa Bungin Tambun III terkait masalah perselingkuhan dan pada saat itu dibawa ke rumah kepala Desa Bungin Tambun III Kec.Padang Guci Hulu Kab.Kaur, pada saat berada dirumah Kepala Desa Bungin Tambun III, terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti menghubungi terdakwa 1. Devi Putriani dengan menggunakan handphone miliknya mengatakan “Makcik, tolong datang ke rumah pak kades bungin tambun III. Saya digerbek warga masalah selingkuh dengan REZA, ini kami mau dibawa ke POLSEK,, Tolong makcik datang kesini ambil dan simpan barang (1 paket Narkotika jenis shabu ) ini ”. kemudian dijawab terdakwa 1. Devi Putriani “Awu nak, aku kesitu jangan dulu berangkat sebelum saya sampai”. Setelah terdakwa 1. Devi Putriani tiba dirumah Kades Bungin Tambun III, sekira pukul 06.30 wib, terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti dan Reza Sastrawan dibawa ke Polsek Padang Guci Hulu yang saat itu diantar oleh warga setempat menggunakan mobil warga, pada saat diperjalanan didalam mobil terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti yang saat itu duduk dibangku tengah bersama terdakwa 1. Devi Putriani langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus dalam pelastik kelip bening yang disimpan didalam casing handphone kepada terdakwa 1. Devi Putriani dengan tujuan untuk diamankan kemudian terdakwa 1. Devi Putriani setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut langsung menyimpan narkotika jenis shabu tersebut didalam casing handphonenya. Setelah tiba di Polsek Padang Guci hulu terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti dibawa masuk kedalam ruangan terpisah dengan Reza Sastrawan sedangkan terdakwa 1. Devi Putriani menunggu diluar, kemudian sekira pukul 09.00 Wib, pada saat terdakwa 1. Devi Putriani berpamitan pulang kepada terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti, salah satu anggota polisi mengamankan handphone milik terdakwa 1. Devi Putriani, karena handphonenya diamankan terdakwa 1. Devi Putriani belum jadi pulang, karena merasa takut narkotika didalam handphone tersebut ditemukan terdakwa 1. Devi Putriani kemudian meminjam handphone tersebut dengan alasan mau mengambil uang dibelakang casing handphone, Setelah handphone tersebut terdakwa 1. Devi Putriani pegang saat itu terdakwa 1. Devi Putriani langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam casing handphone tersebut kemudian terdakwa 1. Devi Putriani menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut dipohon sawit didepan Polsek Padang Guci Hulu, tidak lama kemudian terdakwa 1. Devi Putriani dipanggil kedalam Polsek Padang Guci Hulu dimintai keterangan, karena merasa terdesak terdakwa 1. Devi Putriani mengakui bahwa dirinya telah menyembunyikan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu milik terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti dipohon sawit depan Kantor Polsek Padang Guci Hulu yang saat itu dititipkannya kepada dirinya, kemudian terdakwa 1. Devi Putriani bersama dengan anggota polisi mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan setelah itu para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kaur guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus pelastik kelip bening yang ditemukan oleh anggota polisi yang saat itu disimpan oleh terdakwa 1. Devi Putriani adalah milik terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti yang didapat dengan cara membeli seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Ginuk (DPO) warga desa Manau Sembilan Kec.Padang Guci Hulu Kab.Kaur, yang mana barang tersebut nantinya akan digunakan oleh terdakwa 1. Devi Putriani bersama terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti.
- Bahwa sebelum kejadian tersebut terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti pada saat dirinya membeli narkotika jenis shabu kepada GINUK, sudah memberi tahu kepada terdakwa 1. Devi Putriani melalui via telephone mengatakan dirinya telah membeli narkotika jenis shabu dan menyuruh terdakwa 1. Devi Putriani mempersipakan alat hisap (BONG), namun belum sampai terjadi karena terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti digerbak warga perihal perselingkuhan dengan Reza Sastrawan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :091/10716.00/2023 tanggal 27 September 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Bintuhan an. Wisnu Adi Sriwijaya, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus dalam plastic klip bening memiliki berat kotor 0,23 gram, berat bersih 0,11 gram (1 (satu) paket untuk pengecekan laboratories BPOM (0,05 gram), 1 (satu) kantong untuk bukti siding pengadilan (0,06 gram)).
- Bahwa guna kepentingan penyidikan, Penyidik Polres Kaur mengirimkan barang bukti Narkotika yang ditemukan tersebut ke Balai pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Hasil Uji Laboraturium Nomor : RPP.01.01.7A.7A1.10.23.358 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani Kepala Balai POM di Bengkulu an. Yogi Abaso Mataram S.Si,Apt beserta lampiran surat berupa Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor :23.089.11.16.05.0311 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram S.Si,Apt selaku Kepala Balai POM Bengkulu dengan hasil pengujian Positif (+) Metamfetamin, (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009) :
- Bahwa perbuatan terdakwa 1. Devi Putriani dan terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut HANYA DIPERGUNAKAN untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat izin Menteri.
--------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa terdakwa 1. Devi Putriani Binti Nazarudin (alm), terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti Binti Haryadi pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Polsek Padang Guci Hulu Kab. Kaur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bintuhan “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Septemeber 2023 sekira pukul 05.00 wib, terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti Binti Haryadi dan Reza Sastrawan diamankan oleh warga Desa Bungin Tambun III terkait masalah perselingkuhan dan pada saat itu dibawa ke rumah kepala Desa Bungin Tambun III Kec.Padang Guci Hulu Kab.Kaur, pada saat berada dirumah Kepala Desa Bungin Tambun III, terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti menghubungi terdakwa 1. Devi Putriani dengan menggunakan handphone miliknya mengatakan “Makcik, tolong datang ke rumah pak kades bungin tambun III. Saya digerbek warga masalah selingkuh dengan REZA, ini kami mau dibawa ke Polsek,, Tolong makcik datang kesini ambil dan simpan barang (1 paket Narkotika jenis shabu ) ini ”. kemudian dijawab terdakwa 1. Devi Putriani “Awu nak, aku kesitu jangan dulu berangkat sebelum saya sampai”. Setelah terdakwa 1. Devi Putriani tiba dirumah Kades Bungin Tambun III, sekira pukul 06.30 wib, kemudian terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti dan Reza Sastrawan dibawa ke Polsek Padang Guci Hulu yang saat itu diantar oleh warga setempat menggunakan mobil warga, pada saat diperjalanan didalam mobil terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti yang saat itu duduk dibangku tengah bersama terdakwa 1. Devi Putriani langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus dalam pelastik kelip bening yang disimpan didalam casing handphone kepada terdakwa 1. Devi Putriani dengan tujuan untuk diamankan kemudian terdakwa 1. Devi Putriani setelah menerima barang tersebut langsung menyimpan narkotika jenis shabu tersebut didalam casing handphonenya. Setelah tiba di Polsek Padang Guci hulu terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti dibawa masuk kedalam ruangan terpisah dengan Reza Sastrawan sedangkan terdakwa 1. Devi Putriani menunggu diluar, kemudian sekira pukul 09.00 Wib, pada saat terdakwa 1. Devi Putriani berpamitan pulang kepada terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti, salah satu anggota polisi mengamankan handphone milik terdakwa 1. Devi Putriani karena handphonenya diamankan terdakwa 1. Devi Putriani belum jadi pulang, karena merasa takut narkotika didalam handphone tersebut ditemukan terdakwa 1. Devi Putriani kemudian meminjam handphone tersebut dengan alasan mau mengambil uang dibelakang casing handphone, Setelah handphone tersebut terdakwa 1. Devi Putriani pegang saat itu terdakwa 1. Devi Putriani langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam casing handphone tersebut kemudian terdakwa 1. Devi Putriani menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut dipohon sawit didepan Polsek Padang Guci Hulu, tidak lama kemudian terdakwa 1. Devi Putriani dipanggil kedalam Polsek Padang Guci Hulu dimintai keterangan, karena merasa terdesak terdakwa 1. Devi Putriani mengakui bahwa dirinya telah menyembunyikan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu milik terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti dipohon sawit depan Kantor Polsek Padang Guci Hulu yang saat itu dititipkannya kepada dirinya, kemudian terdakwa 1. Devi Putriani bersama dengan anggota polisi mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan setelah itu para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kaur guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus pelastik kelip bening yang ditemukan oleh anggota polisi yang saat itu disimpan oleh terdakwa 1. Devi Putriani adalah milik terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti yang didapat dengan cara membeli seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Ginuk (DPO) warga desa Manau Sembilan Kec.Padang Guci Hulu Kab.Kaur, yang mana barang tersebut nantinya akan digunakan oleh terdakwa 1. Devi Putriani bersama terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti.
- Bahwa sebelum kejadian tersebut terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti pada saat dirinya membeli narkotika jenis shabu kepada Ginuk, sudah memberi tahu kepada terdakwa 1. Devi Putriani melalui via telephone mengatakan dirinya telah membeli narkotika jenis shabu dan menyuruh terdakwa 1. Devi Putriani mempersipakan alat hisap (bong), namun belum sampai terjadi karena terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti digerbak warga perihal perselingkuhan dengan Reza Sastrawan.
- Bahwa terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti terahir kali menggunaka narkotika jenis shabu bersama dengan terdakwa 1. Devi Putriani pada hari Senin tanggal 25 September 2023, sekira pukul 14.00 wib. Dirumah Ginuk di Desa Manau IX satu Kec.Padang Guci Hulu Kab.Kaur.
- Bahwa yang dirasakan terdakwa 1. Devi Putriani dan terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu merasakan badan lebih fres dan lebih bersemangat, tidak merasakan ngantuk dan tidak merasa lapar serta bisa tahan tidak tidur seharian penuh dan apabila tidak menggunakan shabu tidak merasakan efek apapun terhadap tubuhnya dan meraskan lebih sehat karena berhenti menggunakan narkotika tersebut.
- Bahwa guna kepentingan penyidikan, Penyidik Polres Kaur mengirimkan barang bukti Narkotika yang ditemukan tersebut ke Balai pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Hasil Uji Laboraturium Nomor : RPP.01.01.7A.7A1.10.23.358 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani Kepala Balai POM di Bengkulu an. Yogi Abaso Mataram S.Si,Apt beserta lampiran surat berupa Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor :23.089.11.16.05.0311 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram S.Si,Apt selaku Kepala Balai POM Bengkulu dengan hasil pengujian Positif (+) Metamfetamin, (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009) :
- Bahwa guna kepentingan penyidikan, Penyidik Polres Kaur melakukan pemeriksaan urine terdakwa 1. Devi Putriani Binti Nazarudin (Alm) dan, terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti Binti Haryadi di Klinik PA Urkes Medika II Polres Kaur dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 226/X/2023/Urkes tertanggal 26 September 2023 yang ditandatangani oleh Kasidokes Klinik Bhayangkara Medika 11 an. Henni Septianna, S.Kep. Ners dan diketahui oleh Dokter Bhayangkara Medika II dr.Muhammad Pino Hakim dengan hasil pemeriksaan : Amphetamine urine (+) Positif,Methamphetamine urine (+) Positif Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik terdakwa 1. Devi Putriani Binti Nazarudin (Alm) dinyatakan mengandung Narkoba, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 227/X/2023/Urkes tertanggal 26 September 2023 yang ditandatangani oleh Kasidokes Klinik Bhayangkara Medika 11 an. Henni Septianna, S.Kep. Ners dan diketahui oleh Dokter Bhayangkara Medika II dr.Muhammad Pino Hakim dengan hasil pemeriksaan : Amphetamine urine (+) Positif, Methamphetamine urine (+) Positif Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti Binti Haryadi dinyatakan mengandung Narkoba.
- Bahwa terdakwa 1. Devi Putriani Binti Nazarudin (Alm) dan, terdakwa 2. Ayu Sipta Diwi Haryanti Binti Haryadi tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri tersebut, karena penggunaan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untukregensia diagnostik, serta reagensia laboaturium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------
Bintuhan, 28 November 2023
PENUNTUT UMUM
NOVY SAPUTRA, SH.
JAKSA MUDA NIP. 19851118 200912 1 003.
|