| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian Berupa Kuitansi Penerimaan Uang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi;
- Menetapkan hutang pokok TERGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000 (Dua ratus Ribu Rupiah juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Meletaklan Sita Jamin terhadap Harta Milik terhutang Almh. SUSTRAWARNA, berupa Tanah Memiliki Tanah Yang di atasnya Di bangun Rumah Permanen Seluas lebih Kurang 7 X 14 meter Persegi yang saat ini di tempati oleh TERGUGAT Yaitu Di desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu”
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|