| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa a.n. DETI DAHLIA SARI, S.Pd Binti AMRI Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Desa Padang Hangat Kec. Kaur Tengah Kab. Kaur Prov. Bengkulu telah melakukan penganiayan ringan terhadap terlapor a.n. DAHLIANA Binti ABDUL HAMID (Alm), atau dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan, Penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dipidana sebagai Penganiayaan ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa memang benar pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Terdakwa an. DETI DAHLIA SARI, S.Pd Binti AMRI.
- Bahwa yang menjadi korban tindak pidana Penganiayaan Ringan ialah an. DAHLIANA Binti ABDUL HAMID (Alm).
- Bahwa yang mengetahui kejadian Penganiyaan yang dilakuakan oleh Terdakwa an. DETI DAHLIA SARI, S.Pd Binti AMRI iyalah saksi an. ZAITA Binti TUAH (Alm), saksi NAPIAH Binti PANDI (Alm), saksi JOHAN SYAFRI Bin JADRI dan NAZARUDIN. D Bin ABDUL HAMID (Alm)
- Bahwa Terdakwa DETI DAHLIA SARI, S.Pd Binti AMRI telah melakukan penganiayaan ringan terhadap DAHLIANA Binti ABDUL HAMID (Alm) dengan cara memukul menggunakan 1 (satu) Potong Kayu berbentuk bulat berwarna Coklat Tua dengan Panjang 60 (enam puluh) Cm di kepala bagian kanan yang mengakibatan korban DAHLIANA Binti ABDUL HAMID (Alm) mengalami bengkak dan memar kemerahan.
- bahwa dari keterangan AHLI a.n dr. SHELLY MARSHINTA TURNIP Binti DAMSER TURNIP dan AHLI a.n dr. INTAN PERMATA SARI, S.Ked Binti M. SULAIMAN bahwa korban atas nama DAHLIANA Binti ABDUL HAMID (Alm) mengalami luka Bengkak dan memar kemerahan di kepala bagian kanan akibat dipukul oleh tersangka dan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami drajat luka ringan karna masih beraktifitas seperti biasa, sebagaimana berdasarkan hasil Hasil Visum Et Repertum korban a.n DAHLIANA Binti ABDUL HAMID (Alm) dengan Nomor : 440.06 / 078 / PKM-BTH / VISUM / III / 2025, tanggal 18 Maret 2025 dan Surat Keterangan Medis korban a.n DAHLIANA Binti ABDUL HAMID (Alm) dengan Nomor : 445.03 / 2698 / rsud-k / IV / 2025. Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan AHLI a.n dr. SHELLY MARSHINTA TURNIP Binti DAMSER TURNIP dan AHLI a.n dr. INTAN PERMATA SARI, S.Ked Binti M. SULAIMAN.
Ke Halaman 02 / ………
“ PRO JUSTITIA “ -02-
- Bahwa barang bukti yang di sita pada perkara ini iyalah:
- 1 (satu) Potong Kayu berbentuk bulat berwarna Coklat Tua dengan Panjang 60 (enam puluh) Cm;
- 1 (satu) buah Bantal kepala dengan sarung warna merah;
- 1 (satu) buah baju model Blus warna ungu;
- 1 (satu) buah celana levis Panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah jilbab segi empat dengan warna abu-abu kombinasi merah.
- Bahwa atas kejadian Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh Terdakwa DETI DAHLIA SARI, S.Pd Binti AMRI terhadap Korban an. DAHLIANA Binti ABDUL HAMID (Alm) dan berdasrkan hasil Visum Et Repertum korban dan keterangan Ahli bahwa korban mengalami luka ringan yang mana mengalami kerugian karna masih beraktifitas seperti biasa.
--------- Perbuatan Terdakwa an. DETI DAHLIA SARI, S.Pd Binti AMRI telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana Penganiayaan Ringan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|