Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Bhn 1.BUYUNG RAIS
2.WILLIAM SONATA
2.ZUBAIDAH, SKM Binti ZULKIFLI (Alm)
3.MAIDA TOPANI, S.Pd Bin ZULKIFLI (Alm)
4.ZAITUN, S.Pd.I Binti ZULKIFLI (Alm)
5.NURHAYATI Binti ZULKIFLI (Alm)
6.HALIMAH TUSAKDIAH, S.Pd Binti ZULKIFLI (Alm)
7.MAZNAWATI, SP Binti ZULKIFLI (Alm)
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Bhn
Tanggal Surat Rabu, 09 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUYUNG RAIS
2WILLIAM SONATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEFFER SATRIA, S.H.BUYUNG RAIS
2HEFFER SATRIA, S.H.WILLIAM SONATA
Tergugat
NoNama
1ZUBAIDAH, SKM Binti ZULKIFLI (Alm)
2MAIDA TOPANI, S.Pd Bin ZULKIFLI (Alm)
3ZAITUN, S.Pd.I Binti ZULKIFLI (Alm)
4NURHAYATI Binti ZULKIFLI (Alm)
5HALIMAH TUSAKDIAH, S.Pd Binti ZULKIFLI (Alm)
6MAZNAWATI, SP Binti ZULKIFLI (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SOPIAN SAIDI SIREGAR, SH.,M.KnZUBAIDAH, SKM Binti ZULKIFLI (Alm)
2SOPIAN SAIDI SIREGAR, SH.,M.KnMAIDA TOPANI, S.Pd Bin ZULKIFLI (Alm)
3SOPIAN SAIDI SIREGAR, SH.,M.KnZAITUN, S.Pd.I Binti ZULKIFLI (Alm)
4SOPIAN SAIDI SIREGAR, SH.,M.KnNURHAYATI Binti ZULKIFLI (Alm)
5SOPIAN SAIDI SIREGAR, SH.,M.KnHALIMAH TUSAKDIAH, S.Pd Binti ZULKIFLI (Alm)
6SOPIAN SAIDI SIREGAR, SH.,M.KnMAZNAWATI, SP Binti ZULKIFLI (Alm)
Turut Tergugat
NoNama
1GUSMAN Bin BUYUNG SYAFI’I (Alm)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil tersebut di atas PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bituhan melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili Perkara a quo agar memberikan Putusan sebagai berikut :
I. DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan gugatan provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Melarang PARA TERGUGAT melakukan perbuatan menjual, menggadaikan, mengontrakkan, memindah tangankan, termasuk kegiatan memanam tanaman pohon sawit di atas objek sengketa a quo hingga putusan atas perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Jual Beli Tanah tertanggal 22 Januari 2020 dan Kwitansi jual beli tanah tertanggal 22 Januari 2020 antara PENGGUGAT I dan TURUT TERGUGAT;
3. Menyatakan PENGGUGAT I adalah pemilik sah objek sengketa a quo atas dasar jual beli tersebut;
4. Menyatakan sah Surat Jual Beli Tanah tertanggal 28 Januari 2020 antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan Kwitansi jual beli tanah tertanggal 28 Januari 2020 dan Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/86/PDH/KT/IV/2020 tertanggal 22 April 2020;
5. Menyatakan PENGGUGAT II adalah pemilik sah objek sengketa a quo atas dasar jual beli tersebut;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara bersama-sama maupun sendiri sendiri menguasai objek sengketa a quo tersebut adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
7. Memerintahkan Kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menguasai bidang tanah objek sengketa a quo untuk segera mengosongkan, menghentikan semua aktifitas di atas bidang tanah objek sengketa a quo tersebut serta membongkar Pagar Kawat Permanen yang terletak diatas bidang tanah objek sengketa a quo serta menyerahkannya kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai pemilik sah tanah objek sengketa a quo dan tanpa suatu beban apapun, apabila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Negara/Kepolisian RI;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar kepada PENGGUGAT I Kerugian Material dan Kerugian In Material sebesar Rp.2.540.000.000,-(dua milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) atau sejumlah nilai ganti rugi yang adil dan pantas menurut penilaian Majelis Hakim
9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, dan Tergugat Vi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar kepada Penggugat II kerugian material dan in material sebesar besar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau sejumlah nilai ganti rugi yang adil dan pantas menurut penilaian Majelis Hakim
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi dai para Penggugat
11. Memerintahkan pada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan Pengadilan dalam perkara ini
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bntuhan melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak