| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Terdakwa a.n. TITIN SUMARNI Binti NURDIN. Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Kel. Tanjung Iman Kec. Kaur Tengah Kab. Kaur, atau dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan, Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Kel. Tanjung Iman Kec. Kaur Tengah Kab. Kaur Prov. Bengkulu telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa a.n. TITIN SUMARNI Binti NURDIN.
- Bahwa yang menjadi korban Tindak Pidana Penganiayaan Ringan tersebut ialah ECY JULISTIA ANGGRAINI Binti MELKI TASMIDI, Lahir di Pemalang pada tanggal Aur Ringit Pada tanggal 27 Juli 2006, Umur 19 tahun, Pekerjaan Pelajaar/Mahasiswa, Pendidikan terakhir SMA (Berijaza), Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Padang Baru Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
- Terdakwa a.n. TITIN SUMARNI Binti NURDIN melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap Korban dengan cara menarik menarik rambut dari Korban an. ECY JULISTIA ANGGRAINI Binti MELKI TASMIDI dengan mengunakan tanggan sebelah kanan selama 30 (tiga puluh) detik.
- Surat visum et Repertum oleh dokter pemeriksa Puskesmas Bintuhan Nomor: 440.06/318/PKM-BTH/VER/VIII/2025, Tanggal 13 Agustus 2025, menerangkan bahwa:
“Telah diperiksa seorang korban hidup dikenal, jenis kelamin Perempuan, umur Dua Puluh Sembilan Tahun, warna kulit sawo matang, tinggi badan Seratus Lima Puluh sentimeter, berat badan Enam Puluh Tiga kilogram, rambut sepanjang Bahu, bentuk lurus, warna hitam
Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan, korban dalam kondisi umum baik, dengan tanda-tanda kekerasan berupa EDEM (+)NYERI(+)PUSING(+) pada kepala sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul, sehingga korban mengalami derajad luka ringan.”
|