Petitum |
- Mengabulkan permohonan, Pemohon keseluruhanya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan tahun lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: : 1704-LT-09102017-0030 Tertanggal 21 November 2022, Anak Pemohon yang tertulis yaitu : “16 AGUSTUS 2008” sedangkan yang sebenarnya seharusnya ditulis “16 AGUSTUS 2010”
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki kesalahan Penulisan tahun lahir Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tertulis yaitu: “16 AGUSTUS 2008” sedangkan yang sebenarnya seharusnya ditulis “16 AGUSTUS 2010” sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor : 1704-LT-09102017-0030 Tertanggal 21 November 2022, agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |