Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2023/PN Bhn Uliana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2023/PN Bhn
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Uliana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan,  Pemohon  keseluruhanya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan tahun lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: : 1704-LT-09102017-0030 Tertanggal 21 November 2022, Anak Pemohon yang tertulis yaitu : “16 AGUSTUS 2008” sedangkan yang sebenarnya seharusnya ditulis “16 AGUSTUS 2010”
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki kesalahan  Penulisan tahun lahir Anak pemohon  pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tertulis yaitu: “16 AGUSTUS 2008” sedangkan yang sebenarnya seharusnya ditulis “16 AGUSTUS 2010” sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor : 1704-LT-09102017-0030 Tertanggal 21 November 2022, agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak