Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2020/PN Bhn MISWATI Binti ILYAS MANAP JAMALUDIN Bin KETE Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2020/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISWATI Binti ILYAS MANAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HALIMAH, S.SosMISWATI Binti ILYAS MANAP
Tergugat
NoNama
1JAMALUDIN Bin KETE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Kaur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Tanah berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Sertipikat Nomor : 0002 dengan Surat Ukur Nomor. 13/Pgar Dewa/2009, tanggal 09 – 12 – 2009 dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : dengan Agus Mat, Selatan : dengan Sam M, Timur: dengan Tarmo, Jakfar, H. Burha, dan Kader, Barat : dengan Basri dan Mursalin, yang Menjadi objek sengketa, adalah sah Milik Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat, atau siapa saja yang mendapat Hak dari Tanah objek sengketa dengan cara Menguasai, Menggarab, Mendiami Penguasaan Hak secara tidak sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Tanah objek sengketa yang terletak di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, sebagai Hak Milik yang Sah berdasarkan Surat Keterangan Sertifikat Nomor : 0002 dengan Surat Ukur Nomor : 13/Pagar Dewa/2009  Luas 4377 M2, tanggal 10 – 12 – 2009 dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara             -   Agus Mat

Selatan          -   Sam  M

Timur             -   Tarmo, Jakfar, H. Burhan, dan Kader

Barat              -   Mursalin dan Basri ;

6. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kompensasi  Kerugian ( seluruh hasil Keuntungan hasil  garap tanah lahan persawahan yang seharusnya di peroleh Penggugat) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta) Rupiah, secara tunai sekaligus dengan tanpa syarat apapun sejak 7 (tujuh) hari putusan Perkara ini di putuskan;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta) Rupiah setiap mereka lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak putusan di ucapakn dan di putuskan hingga dilaksanakan;

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) kendatipun ada perlawanan ( verzet), banding dan kasasi;

9. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Setiap biaya yang timbul dalam Perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak