Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2020/PN Bhn | MISWATI Binti ILYAS MANAP | JAMALUDIN Bin KETE | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2020/PN Bhn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Utara - Agus Mat Selatan - Sam M Timur - Tarmo, Jakfar, H. Burhan, dan Kader Barat - Mursalin dan Basri ; 6. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kompensasi Kerugian ( seluruh hasil Keuntungan hasil garap tanah lahan persawahan yang seharusnya di peroleh Penggugat) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta) Rupiah, secara tunai sekaligus dengan tanpa syarat apapun sejak 7 (tujuh) hari putusan Perkara ini di putuskan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta) Rupiah setiap mereka lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak putusan di ucapakn dan di putuskan hingga dilaksanakan; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) kendatipun ada perlawanan ( verzet), banding dan kasasi; 9. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Setiap biaya yang timbul dalam Perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |