Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bhn BANK BENGKULU CABANG BINTUHAN 1.SEPRIZAL
2.SISKA RENI MARITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bhn
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BENGKULU CABANG BINTUHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SEPRIZAL
2SISKA RENI MARITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 416.996.921,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar total tunggakan angsuran seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman beserta denda (Tunggakan pokok + Tunggakan bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.136.969.087 (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh Tujuh Rupiah).

4. Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahkanbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT;

5. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank dengan membayar lunas seluruh Baki debet kredit, tunggakan bunga dan denda dengan total Rp.416,996,921.42 (Empat ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh satu koma empat puluh dua rupiah). yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;

6. Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan Negeri Bintuhan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx