Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Bhn PEDI SETIAWAN, SH Pardiman Bin Nasirin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/85/VI/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEDI SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pardiman Bin Nasirin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan fakta – fakta, baik yang berasal dari keterangan saksi – saksi / saksi ahli, keterangan tersangka dan bukti petunjuk lainnya, tersangka a.n. PARDIMAN Bin NASIRIN (Alm), patut diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana : -------------------------------------------------------------

 

Pasal 352 ayat (1) KUHPidana

 

“Melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”

 

Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut diatas dikaitkan dengan fakta – fakta, baik yang berasal dari keterangan saksi – saksi / ahli dan barang bukti adalah sebagai berikut :

 

  • Barang siapa

 

Unsur ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi - saksi a.n. JUNI ASTI Binti ABU KASIM, RICHE AGUSTIAN Bin PARDIMAN, RINGGO DWIKA PUTRA Bin PARDIMAN, FITRI HASNIDA Binti BURZIAN dan dr. NURMALIA Binti PONIJAN yang menerangkan bahwa tersangka a.n. PARDIMAN Bin NASIRIN (Alm) telah melakukan penganiayaan terhadap korban a.n JUNI ASTI Binti ABU KASIM hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib di ruang dapur rumah milik saksi a.n RICHE AGUSTIAN Bin PARDIMAN yang berada di Desa Tanjung Ganti II Kec. Kelam Tengah Kab. Kaur serta berdasarkan bukti surat berupa 1 (satu) nuah KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan nomor NIK : 1704090104730001 a.n. PARDIMAN Bin NASIRIN (Alm).

 

  • Melakukan Penganiayaan

 

Ke Halaman : 11 / Unsur……

 

 

 

 

“ PRO JUSTITIA “                                                       - 11 –

 

Unsur ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi - saksi a.n. JUNI ASTI Binti ABU KASIM, RICHE AGUSTIAN Bin PARDIMAN, RINGGO DWIKA PUTRA Bin PARDIMAN, FITRI HASNIDA Binti BURZIAN dan dr. NURMALIA Binti PONIJAN yang menerangkan bahwa tersangka a.n. PARDIMAN Bin NASIRIN (Alm) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban a.n. JUNI ASTI Binti ABU KASIM dengan cara menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan mengenai area mata sebelah kiri, dan berdasarkan bukti petunjuk berupa 1 (satu) buah kaca mata berlensa bening dengan gagang warna hitam dan gagangnya sebelah kiri sudah dalam keadaan patah serta berdasarkan bukti surat berupa Hasil Visum Et Repertum a.n JUNI ASTI Binti ABU KASIM dengan nomor : 445.03 / 202 / VER / RSUD – K / III / 2022, tanggal 16 Maret 2022.

  • yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau

Unsur ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi - saksi a.n. RICHE AGUSTIAN Bin PARDIMAN, RINGGO DWIKA PUTRA Bin PARDIMAN, FITRI HASNIDA Binti BURZIAN dan dr. NURMALIA Binti PONIJAN yang menerangkan bahwa korban a.n. JUNI ASTI Binti ABU KASIM telah mengalami penganiayaan yang mana luka tersebut tidak menjadi halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan serta berdasarkan hasil Hasil Visum Et Repertum a.n JUNI ASTI Binti ABU KASIM dengan nomor : 445.03 / 202 / VER / RSUD – K / III / 2022, tanggal 16 Maret 2022 yang mana kesimpulan dari hasil Visum tersebut bahwa luka tersebut tidak menimbulkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan / pencaharian.

V.            KESIMPULAN

Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis diatas, maka tersangka a.n. PARDIMAN Bin NASIRIN (Alm) diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUH Pidana. 

VI.     PENDAPAT

Sesuai dengan hasil penyidikan dan analisa, Penyidik berpendapat bahwa tersangka PARDIMAN Bin NASIRIN (Alm) telah memenuhi unsur melakukan Penganiayaan Ringan tentu dan layak untuk disidangkan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendapatkan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUH Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya
404 Not Found

404 Not Found


nginx