Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Bhn Maria Margaretha Astari F.S, SH Junaidi Bin Dahlan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-55/L.7.16/Eoh 2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Margaretha Astari F.S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Junaidi Bin Dahlan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Catatan tindak pidana yang didakwakan:

Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin DAHLAN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020 bertempat di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban ZULKIFLI Bin MUSTAPA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak berupa 1 (satu) ekor kambing betina berbulu merah kecoklatan dan di kepalanya ada bulu putih” yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari, tanggal dan waktu tersebut di atas, pada saat Terdakwa dalam perjalanan menuju ke rumahnya dari Desa Babat menggunakan 1 (satu) unit mobil carry futura warna biru dengan nomor polisi BG 2140 HE (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/04/VIII/2020/Reskrim tanggal 22 Agustus 2020) milik Terdakwa, Terdakwa melihat ada kambing di seberang sungai di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Kemudian Terdakwa menghentikan dan memakirkan mobilnya di pinggir sungai, lalu menyeberangi sungai menggunakan rakit yang berada di pinggir sungai. Selanjutnya Terdakwa berjalan memasuki kebun karet menuju ke arah pondok yang terdapat kAndang kambing dalam keadaan tertutup milik saksi korban ZULKIFLI Bin MUSTAPA. Setelah itu, Terdakwa membuka kendang kambing tersebut, lalu menangkap 1 (satu) ekor kambing betina berbulu merah kecoklatan dan di kepalanya ada bulu putih milik saksi korban dengan cara mengikat tali yang berada di leher kambing menggunakan akar yang didapatkan oleh Terdakwa dari pinggi sungai. Kemudian Terdakwa menaikkan kambing tersebut ke atas rakit, lalu Terdakwa kembali menyeberangi sungai hingga sampai di pinggir sungai. Selanjutnya Terdakwa mengikatkan rakit, lalu membawa kambing tersebut dan mengangkutnya menggunakan 1 (satu) unit mobil carry futura warna biru dengan nomor polisi BG 2140 HE milik Terdakwa tersebut. 
  • Bahwa sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai ke rumah Saksi PATMAWATI Binti DAHLAN yang beralamat di Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, lalu menitipkan dan mengikatkan 1 (satu) ekor kambing betina berbulu merah kecoklatan dan di kepalanya ada bulu putih milik saksi korban ZULKIFLI Bin MUSTAPA di pohon karet depan rumah saksi PATMAWATI Binti DAHLAN. Setelah itu Terdakwa langsung pergi. 
  • Bahwa terhadap 1 (satu) ekor kambing betina berbulu merah kecoklatan dan di kepalanya ada bulu putih milik saksi korban ZULKIFLI Bin MUSTAPA tersebut telah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kaur Selatan pada tanggal 29 Juli 2020.  

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal: 

Pihak Dipublikasikan Ya