| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-02062012-0016 Tertanggal 02 Juni 2012, yang tertulis “15-02-2003” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “17-09-2003”
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki Kesalahan Penulisan Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon yang tertulis “15-02-2003” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “17-09-2003” sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-02062012-0016 Tertanggal 02 Juni 2012, Agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |