| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan sita jaminan terhadap seluruh lokasi tambak.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 1.180.000.000, - (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dan Immateriil sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ).
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet pihak ketiga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Bintuhan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil – adilnya |