Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Menyatakan bahwa pemohon yang Bernama SAIPUL AMRI dengan Nama AMRI SAIPUL, adalah satu orang yang sama. Namun nama yang benar dan nama yang dipakai sekarang adalah nama: SAIPUL AMRI sesuai dengan yang tertera di dalam KTP dan Kartu Keluarga dengan nomor: 1704050107610008
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |