| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp. 99.906.499,84 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Delapan Puluh Empat Rupiah)
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Kaur terhadap aset-aset Tergugat I dan Tergugat II yakni berupa Sertifikat Hak Milik No 10003 SU No 00002/Tanjung Kemuning I/2012 an. Rohan Sarnadi Lokasi Desa Tanjung Kemuning II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
- Memberikan Kewenangan Kepada PENGGUGAT untuk memindahbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, dan Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam system pengelolaan PENGGUGAT.
- Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada Pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/ atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
|