Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama dan Bulan Kelahiran Anak Pemohon Bernama “RESKI LESTARI ” pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-22112014-0002 Tertanggal 16 Desember 2021 yang tertulis yaitu: Nama “RESKI LESTARI” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “RISKI LESTARI”Bulan Lahir “ 28 JULI 2008” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “28 MEI 2008
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki Penulisan nama dan bulan kelahiran Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama “RESKI LESTARI ” yang semula tertulis, Nama “RESKI LESTARI” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “RISKI LESTARI”Bulan Lahir “ 28 JULI 2008” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “28 MEI 2008" sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-22112014-0002 Tertanggal 16 Desember 2021, agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |