Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2023/PN Bhn PANJI SURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2023/PN Bhn
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PANJI SURAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama dan Bulan Kelahiran Anak Pemohon Bernama “RESKI LESTARI ” pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-22112014-0002 Tertanggal 16 Desember 2021 yang tertulis yaitu: Nama  “RESKI LESTARIsedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis  “RISKI  LESTARIBulan Lahir “ 28 JULI 2008” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “28 MEI 2008
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki Penulisan  nama dan bulan kelahiran Anak pemohon  pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama “RESKI LESTARI ” yang semula tertulis, Nama  “RESKI LESTARIsedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis  “RISKI  LESTARIBulan Lahir “ 28 JULI 2008” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “28 MEI 2008" sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-22112014-0002 Tertanggal 16 Desember 2021, agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak