| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Menyatakan bahwa pemohon yang Bernama RIA MAHILDA dengan nama RIAMA HILDA, adalah satu orang yang sama, Namun nama yang benar dan nama yang dipakai sekarang yakni nama: RIAMA HILDA, Tempat Tanggal Lahir, Penantian, 18 Maret 2001, dengan NIK:1704095803010001 sesuai dengan yang tertera di dalam Dokumen IJAZAH
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |