| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 26.050.909,- (Dua puluh enam juta lima puluh ribu sembilan ratus sembilan Rupiah).
- Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 10025 a/n TUAH HENDRI Tahun 2016; kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang/dijual baik secara dibawah tangan maupun di muka umum sesuai dengan surat kuasa menjual agunan di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk secepatnya membayar apa yang menjadi tuntutan oleh penggugat dalam waktu 25 hari kalender kerja.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bintuhan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |