Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Bhn Maria Margaretha Astari F.S, SH Agres Andeka Bin Supriyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-45/L.7.16/Eoh.2/01/2021 2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Margaretha Astari F.S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agres Andeka Bin Supriyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa AGRES ANDEKA Bin SUPRIYADI bersama-sama dengan saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), ARIP (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/30/XI/2020/Reskrim tanggal 01 November 2020) dan RAHMAD (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/31/XI/2020/Reskrim tanggal 01 November 2020) pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di rumah milik saksi korban ROJEN VARIANSYAH Bin DIHARMAN yang beralamat di Desa Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna orange dengan Nopol G 4543 KK Noka MH1JBB1169K092826 dan Nosin JBB1E1092218 yang diperkirakan harganya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban ROJEN VARIANSYAH Bin DIHARMAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam yaitu sekira Pukul 03.00 WIB dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yaitu rumah saksi korban ROJEN VARIANSYAH Bin DIHARMAN yang berpagar bambu, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO dan RAHMAD mempunyai ide untuk melakukan pencurian, lalu disepakati oleh Terdakwa dan ARIP. Kemudian Saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO mengajak Terdakwa, ARIP dan RAHMAD ke arah Padang Guci Hilir tepatnya di Desa Talang Jawi II karena saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO mengetahui ada 1 (satu) unit sepeda motor yang selalu diletakkan di teras rumah. Selanjutnya Tersangka dan RIAN berboncengan menggunakan sepeda motor Vixion warna merah dan ARIP mengendarai sepeda motor merk Yamaha mio warna putih menuju ke Desa Talang Jawi II. Sekira pukul 03.00 WIB, saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO masuk ke dalam pekarangan rumah saksi korban ROJEN VARIANSYAH Bin DIHARMAN yang berpagar bambu namun tidak dikunci, tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban karena pada saat itu saksi korban sedang tidur di dalam rumahnya. Kemudian saksi RIAN ANDRI PUNAWAN Bin ROSDIANTO merusak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna orange dengan Nopol G 4543 KK Noka MH1JBB1169K092826 dan Nosin JBB1E1092218 milik saksi korban ROJEN VARIANSYAH Bin DIHARMAN yang diletakkan di teras depan rumah dalam keadaan dikunci stang dengan menggunakan kunci T (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/3/XI/2020/Reskrim tanggal 01 November 2020) milik saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO yang dibawa dari rumah, sedangkan Tersangka dan ARIP (DPO) berjaga-jaga di pinggir jalan sambil duduk di atas sepeda motor. Selanjutnya RAHMAD (DPO) membantu saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO mendorong sepeda motor tersebut keluar pekarangan rumah saksi korban ROJEN VARIANSYAH Bin DIHARMAN. Setelah itu sepeda motor tersebut dikendarai oleh RAHMAD dan dibawa menuju ke arah Desa Sulawangi, sedangkan tersangka dan Saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO berboncengan menggunakan sepeda motor Vixion warna merah dan ARIP mengendarai sepeda motor merk Yamaha mio warna putih. Lalu di Desa Sulawangi saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO, tersangka, ARIP, dan RAHMAD melepaskan kap sepeda motor tersebut dan membuang kap tersebut ke semak-semak. Kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh RAHMAD bersama-sama dengan saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO dan Terdakwa ke Kecamatan Seginim. Setelah sampai di Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, Terdakwa pulang ke rumahnya, sedangkan sepeda motor tersebut dibawa oleh saksi RIAN ANDRI PURNAWAN Bin ROSDIANTO dan RAHMAD.
Pihak Dipublikasikan Ya