Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Bhn HERLESMI 1.RATMAN/PAK AYU
2.ARONI MINSRI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLESMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK ANERI SHHERLESMI
Tergugat
NoNama
1RATMAN/PAK AYU
2ARONI MINSRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menghukum kedua tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang.
3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainya
4. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
5. Menghukum para tergugat membayar kerugian materil berupa pohon-pohon besar yang sudah ditebang sebesar    Rp. 5.000.000  ( lima juta rupiah )
6. Menghukum para tergugat membayar kerugian imateril sebesar    Rp. 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah )
7. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx