Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2018/PN Bhn BRI UNIT KAUR TENGAH 1.ABU NAWAS
2.JASMANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2018/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 19 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KAUR TENGAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tirta SaputraBRI UNIT KAUR TENGAH
2Albert PratamaBRI UNIT KAUR TENGAH
3MarzukiBRI UNIT KAUR TENGAH
4Marsihul AlpiBRI UNIT KAUR TENGAH
Tergugat
NoNama
1ABU NAWAS
2JASMANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.282.642,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.26.282.642,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah)...;
  4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 10126 a.n. Abu Nawas kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: 10126 a.n. Abu Nawas berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: 10126 a.n. Abu Nawas untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bintuhan berpendapat lain mohon putusan yang seadil

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx