Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Bhn Dr.ELPAWATI, Ir.MP 1.EKO NOPATIANSYAH
2.SUPARMAN
3.EGAWATI
4.SINDRA YADI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Bhn
Tanggal Surat Kamis, 13 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr.ELPAWATI, Ir.MP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1abdi tri wahyu,SHDr.ELPAWATI, Ir.MP
Tergugat
NoNama
1EKO NOPATIANSYAH
2SUPARMAN
3EGAWATI
4SINDRA YADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HEFFER SATRIA, S.H.EKO NOPATIANSYAH
2HEFFER SATRIA, S.H.SUPARMAN
3HEFFER SATRIA, S.H.EGAWATI
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PADANG LEBAN
2CAMAT TANJUNG KEMUNING KABUPATEN KAUR
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon :

DALAM PROVISI :
Meletakkan sita jaminan (conservatoir terhadap, 
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No : 10577,  : atas nama EKO NOPATIANSYAH tersebut; 
Sebidang tanah : Sertifikat Hak Milik No : 10578,   : atas nama SUPARMAN tersebut;
Sebidang tanah : Sertifikat Hak Milik No : 10459,  : atas nama EGAWATI tersebut;
Sebidang tanah : Sertifikat Hak Milik No : 10460   : atas nama SUPARMAN tersebut;

DALAM POKOK PERKARA : 

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Sertifikat Hak atas nama                             EKO NOPATIANSYAH Milik No. 10577 : adalah tidak sah dan cacat hukum;

4. Menyatakan  Sertifikat Hak Milik atas nama SUPARMAN  No : 10578, adalah tidak sah dan cacat hukum;

5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama EGAWATI       No. 10459; adalah tidak sah dan cacat hukum;

6. Menyatakan Sertifikat hak Milik atas nama SUPARMAN   No : 10460, adalah tidak sah dan cacat hukum;

7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. [500.000.000] (lima ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuataan hukum tetap (in kracht van gewisjde);

8. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. [500.000.000] (lima ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus  dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuataan hukum tetap (in kracht van gewisjde);

9. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. [500.000.000] (lima ratus  juta rupiah), secara tunai dan sekaligus dalam waktu 14 (empat belas) hari    sejak putusan ini berkekuataan hukum tetap (in kracht van gewisjde);

10. Memerintahkan Kantor Lelang Negara Kabupaten Bintuah atau Kantor Lelang dalam Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan lelang terhadap, sebidang tanah Sertifikat hak Milik No. : 10577; dan hasil pelelangan untuk dibayarkan kepada pihak PENGGUGAT, sampai dengan Total Rp. [500.000.000] (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

11. Memerintahkan Kantor Lelang Negara Kabupaten Bintuah atau Kantor Lelang dalam Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan lelang terhadap, sebidang tanah Sertipikat hak Milik No. : 10578; hasil pelelangan untuk dibayarkan kepada pihak PENGGUGAT, sampai dengan Total Rp. [500.000.000] (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

12. Memerintahkan Kantor Lelang Negara Kabupaten Bintuah atau Kantor Lelang dalam Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan lelang terhadap sebidang tanah Sertipikat hak Milik No. : 10579;  dan hasil pelelangan untuk dibayarkan kepada pihak PENGGUGAT, sampai dengan Total Rp. [500.000.000] (lima  ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

13. Memerintahkan Kantor Lelang Negara Kabupaten Bintuah atau Kantor Lelang dalam Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan lelang terhadap sebidang tanah Sertifikat hak Milik No. : 10460 ; dan hasil pelelangan untuk dibayarkan kepada pihak PENGGUGAT, sampai dengan Total Rp. [300.000.000] (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;  

14. Menghukum kepada TERGUGAT IV,  TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III   untuk tunduk  dan patuh pada isi putusan ini;

15. Menghukum TERGUGAT  I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III  secara tanggung renteng  untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Bintuhan;

SUBSIDER : 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan / Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx