| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Anak Pemohon Bernama : ASHABUL KAFI menjadi seharusnya tertulis “ASHABUL KAHFI ” serta nama orang tua (Ayah)/Pemohon yang semula tertulis FERI IRAWAN menjadi seharusnya tertulis, BADRUN, pada Akta Kelahiran Nomor: 1803-LT-04022021-0024, Tertanggal 04 Februari 2021
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki/menambahi Penulisan nama Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama semula tertulis: ASHABUL KAFI menjadi seharusnya tertulis “ASHABUL KAHFI ” serta nama orang tua (Ayah)/Pemohon yang semula tertulis FERI IRAWAN menjadi seharusnya tertulis, BADRUN.”,sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1803-LT-04022021-0024, Tertanggal 04 Februari 2021 agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |