pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 07.00 WIB di desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule pelapor datang ke rumah Elpin ( suami pelapor ) dengan maksud menanyakan masalah kebun kopi yang digarap oleh Ary ( anak Pelapor ) kemudian pelapor menyerahkan kebun kopi tersebut kepada elpin setelah itu antara pelapor dan terlapor terjadi ribut mulut kemudian terlapor menarik Rambut pelapor setelah itu meninju pelapor di bagian kepala sebelah belakang dan meninju leher kemudian terlapor menendang punggung pelapor sehingga menyebabkan pelapor pingsan dan tidak sadarkan diri.
|