Petitum |
- Mengabulkan keseluruhan permohonan, Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-28022013-0037 Tertanggal 28 Febuari 2013, Anak Pemohon yang tertulis yaitu : “GADING RAFLI B” sedangkan yang sebenarnya seharusnya ditulis “GADING RAFLI BAYHAQI”
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki kesalahan Penulisan Nama Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tertulis yaitu: “GADING RAFLI B” sedangkan yang sebenarnya seharusnya ditulis “GADING RAFLI BAYHAQI” sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-28022013-0037 Tertanggal 28 Febuari 2013, agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |